Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan yang diperkirakan berlangsung dari akhir 2025 hingga awal 2026. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur kesiapsiagaan menghadapi musim hujan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan pentingnya langkah antisipatif yang dilakukan secara kolektif untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin kencang, dan pohon tumbang. “Melalui surat edaran ini, kami menyampaikan 10 poin imbauan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan dan drainase, tidak membuang sampah ke sungai dan selokan, hingga memeriksa kekuatan atap bangunan, papan reklame, dan pohon di sekitar rumah,” ujarnya pada Selasa (23/12/2025).
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk menyiagakan personel, peralatan, serta sumber daya pendukung guna mengantisipasi potensi bencana di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, pimpinan BUMN, BUMD, pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, hingga pemilik ruko diingatkan untuk memastikan lingkungan usaha tetap bersih dan aman, saluran air berfungsi optimal, serta kondisi bangunan dan fasilitas umum tidak membahayakan saat terjadi hujan lebat disertai angin kencang.
“Upaya pencegahan ini penting agar aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap berjalan aman, tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat,” tambahnya. Pengelola kawasan permukiman, pasar, terminal, kawasan industri, dan ruang publik juga diminta untuk melakukan pembersihan drainase, menyiapkan lokasi aman jika terjadi genangan, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Di sektor pendidikan dan layanan publik, Bupati mengimbau pengelola sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, klinik, dan tempat ibadah untuk memastikan keamanan fasilitas, sistem kelistrikan, serta memberikan edukasi kesiapsiagaan bencana kepada siswa, mahasiswa, pasien, dan jamaah. “Keselamatan harus menjadi prioritas. Kegiatan luar ruangan perlu disesuaikan dengan kondisi cuaca aktual, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” tegasnya.
Seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sumenep juga diinstruksikan untuk menggalakkan gotong royong membersihkan lingkungan, menyiagakan posko siaga bencana, serta segera melaporkan kejadian darurat melalui Call Center 112 atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep. Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menghindari berteduh di bawah pohon besar saat hujan lebat dan angin kencang, serta tetap menjaga kesehatan pascahujan.
“Kesiapsiagaan adalah kunci. Dengan langkah preventif bersama, kita dapat mengurangi risiko dan dampak bencana bagi masyarakat,” pungkasnya. Informasi lengkap mengenai Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep.




















