Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Kamis, 25 Desember 2025. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Proses pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia melalui kantor wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan. Menurut Dirjen Mashudi, remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Para penerima remisi adalah mereka yang telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan.
Sebagian dari warga binaan yang menerima remisi mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara sebagian lainnya langsung bebas setelah masa pidananya selesai dikurangi remisi. “Remisi ini adalah apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujar Dirjen Mashudi.
Di Jakarta sendiri, terdapat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Dirjen Mashudi menekankan bahwa tidak semua warga binaan dapat dipandang semata-mata dari kesalahan masa lalu, karena banyak di mereka yang kini menunjukkan perubahan positif. “Banyak warga binaan yang telah berubah dan menunjukkan perilaku yang lebih baik,” katanya.






















