Headline.co.id (Jogja) ~ Seminar berkedok pendaftaran haji murah yang berlangsung di Pesonna Hotel Yogyakarta dibubarkan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda DIY pada Rabu (11/3). Acara tersebut dinilai melanggar beberapa regulasi terkait haji dan umrah.
baca juga: Wakapolri Ingatkan Mahasiswa Menjaga Nilai-Nilai Kebhinekaan dan Pancasila
Seminar yang menggusung tema ”Solusi cepat tepat mendapat porsi haji” tersebut diadakan oleh pihak yang mengaku dari Penyelenggaran Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) Hanan Nusantara yang berkantor di Bekasi dan tidak memiliki cabang di DIY. Dengan iming-iming menyetor uang rp 2,5 juta calon Jemaah dijanjikan mendapatkan porsi haji dengan skema yang disepakati.
Kepala Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Silvia Rosetti, SE. M.SI menyampaikan selain melakukan perekrutan jamaah haji regular, pihak Penyelenggaran Perjalan Ibadah Umrah juga menerima sejumlah uang dari calon Jemaah dengan menjanjikan mendapatkan nomor porsi haji regular yang seharusnya menjadi kewenangan Bank Penerima Setoran (BPS) dan Kemenag.
Silvi menuturkan bahwa selain izin yang bermasalah, PPIU tersebut seharusnya tidak boleh menerima pendaftaran haji.
baca juga: Update! Pasien Positif Corona Kini Berjumlah 34, Satu Meninggal dan 2 Sembuh
Sementara Kepala Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler, H. Akhmad Darwis, S.Pd menyampaikan Kemenag bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan seminar tentang haji.
“Sebelumnya pihak penyelenggara melakukan promosi di TVRI stasiun Yogyakarta, dan ada masyarakat yang mencurigai karena dianggap tidak wajar,” jelas Darwis.
Mandapatkan adusn tersebut, Lanjut Darwis, Pihak Kemenag DIY melakukan koordinasi dengan Polda DIY untuk memastikan informasi yang ada. Tim yang diterjunkan mengikuti kegiatan hingga sesi tanya jawab. Setelah informasi dan bukti yang diperlukan cukup, pihak tim kemudian menghentikan kegiatan dan mengamankan para penyelenggara untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY, AKBP Heru Budi Santoso menyampaikan penghentian kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya korban yang lebih banyak.
“Saya berpesan agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi seputar pendaftaran haji. Langkah ini kami lakukan sebagai usaha preventif meminimalkan adanya korban yang tertipu,” ungkapnya.
baca juga: MPR Minta Pemerintah Segera Berikan Edukasi Secara Transparan Terkait Virus Corona
Penyelenggara kegiatan tersebut mengaku bahwa belum memiliki izin untuk membuka cabang di DIY. Izin yang ada saat ini adalah penyelenggara perjalanan umrah dan beralamat kantor di Bekasi. Mereka pun mengatakan sudah dua kali mengadakan kegiatan serupa, yang pertama berlangsung di Hotel Abadi dan diikuti lebih dari 100 orang dari DIY dan Jawa Tengah. Yulianto, selaku penanggungjawab kegiatan sekaligus pimpinan Hanan Nusantara menyatakan akan mengembalikan uang yang sudah diterima.
Bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya yang merasa telah menyetor sejumlah uang ke PPIU Hanan Nusantara, silakan konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY melalui telepon 0274 513492, pada jam kerja Senin-Kamis 08.00 – 16.00 WIB dan Jumat 08.00 – 16.30 WIB.


















