Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadapi kendala dalam pembayaran tunjangan sertifikasi ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru akibat keterlambatan alokasi dana dari pemerintah pusat. Hal ini terjadi setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) pada Selasa, 22 Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menjelaskan bahwa dokumen anggaran baru diterima pada Rabu, 23 Desember 2025. Rusli menekankan pentingnya memastikan dana tersebut masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebelum dapat digunakan untuk pembayaran, terutama di tengah waktu administratif akhir tahun yang sangat terbatas.
Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah provinsi telah menyiapkan tiga skenario. Opsi pertama adalah melakukan pembayaran pada tahun 2025, jika dana dari pusat segera diterima dan keputusan untuk membayar sebelum tahun berganti dapat diambil. Namun, opsi ini memiliki risiko teknis terkait pergeseran anggaran yang mungkin terhambat oleh lambatnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Dana (SIPD).
Alternatif kedua adalah menunggu hingga Januari 2026. Jika pembayaran dilakukan di tahun baru, pemerintah akan menyempurnakan hasil evaluasi dengan menambah perkiraan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), asalkan dana sudah ditransfer sebelum akhir tahun 2025. Opsi ketiga berlaku jika transfer dana baru dilakukan pada Januari 2026, yang berarti dana tersebut tidak lagi tercatat sebagai silpa dan memerlukan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD 2026.
Rusli Nusi berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada para guru yang menantikan hak mereka. Ia mengimbau para guru untuk bersabar dan tetap semangat selama libur semester ganjil ini. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini secepat mungkin sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.





















