Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Mabes Polri tidak akan memberikan izin untuk pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025. “Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kapolri menyerahkan pengaturan teknis terkait razia dan sanksi terhadap perayaan kembang api kepada kepolisian daerah (Polda) di masing-masing wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa kepolisian akan menurunkan 234.000 personel yang akan bertugas di pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). “Untuk pos terpadu sendiri, di dalamnya berisi institusi-institusi yang dibutuhkan di dalam pelayanan masa Nataru, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI,” ucap Kapolri.








