Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di Medan. Tersangka yang ditahan adalah MC, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan untuk periode 2021–2024.
Penahanan terhadap MC dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. MC ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (22/12/2025).
Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK mengungkap bahwa MC diduga berperan aktif dalam mengondisikan pemenang lelang pada sejumlah paket proyek strategis pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan, yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Paket proyek yang dimaksud termasuk pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM).
MC disebut menunjuk DRS, salah satu pemilik perusahaan pelaksana proyek, sebagai pihak yang berperan sebagai “lurah”. Peran ini mencakup pengumpulan dan pengoordinasian permintaan uang dari MC kepada para rekanan yang memenangkan proyek-proyek lainnya di lingkungan BTP Medan. Selama menjabat sebagai PPK, MC diduga menerima aliran dana dari sejumlah rekanan dengan total nilai mencapai Rp12 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar berasal dari DRS, sementara Rp4,8 miliar lainnya berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan berbeda.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan proyek infrastruktur strategis berjalan bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.



















