Headline.co.id, Jakarta ~ Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, telah menolak masuk sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan informasi ini dalam keterangan resmi pada Minggu, 21 Desember 2025.
Galih menjelaskan bahwa penolakan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh Imigrasi Bandara Soetta dalam menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Alasan utama penolakan masuk bagi WNA tersebut adalah adanya permasalahan terkait izin dan masa tenggat waktu paspor mereka.
Selain menolak masuk WNA, Imigrasi Soetta juga menunda keberangkatan 1.847 warga negara Indonesia sebagai bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perjalanan keluar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Soetta juga telah melayani 7.380 permintaan informasi publik dan menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan imigrasi,” ujar Galih.
















