Headline.co.id, Pekanbaru ~ Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sedang dalam tahap pembahasan yang dinamis. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau diadakan di Hotel Furaya Pekanbaru pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana dialog yang intens dan konstruktif.
Dalam rapat tersebut, setiap pihak menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait penetapan UMP Riau 2026. Perbedaan sudut pandang yang muncul menjadi bagian dari proses musyawarah untuk mencapai keputusan yang adil dan berimbang bagi semua pihak. Meskipun pembahasan telah selesai, hasil akhir rapat belum diumumkan kepada publik. Pemerintah Provinsi Riau memilih untuk melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Riau terlebih dahulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kehati-hatian dan ketertiban prosedur dalam proses penetapan UMP. “Pembahasan berjalan dengan baik karena seluruh unsur diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya. Sudah ada kesepakatan, namun hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Gubernur sebelum disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Roni menambahkan bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau, pemerintah provinsi akan segera mengumumkan secara resmi besaran UMP Riau tahun 2026 kepada masyarakat. Menurutnya, penetapan UMP Riau 2026 memiliki peran strategis karena akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Setelah itu, kabupaten dan kota dapat melanjutkan pembahasan UMK masing-masing,” jelasnya. Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan pemerintah pusat agar daerah memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti penetapan tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan UMP tahun 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan 0,5 hingga 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.



















