Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan peraturan pemerintah yang akan mengatur secara rinci dan menyeluruh mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri. Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam keterangan resmi setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menegaskan bahwa penyelesaian peraturan pemerintah tersebut merupakan hal yang mendesak. Oleh karena itu, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera menyelesaikan peraturan tersebut. “Penyelesaian peraturan ini sangat penting untuk segera dilakukan,” ujarnya.
Peraturan pemerintah ini akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Diharapkan, peraturan ini dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Yusril juga menyebutkan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah berpotensi untuk diperkuat menjadi undang-undang. “Kami berharap hasil ini bisa menjadi undang-undang,” kata Yusril.
Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merumuskan rancangan peraturan pemerintah tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Yusril menambahkan bahwa hasil dari perumusan ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. “Kami akan melaporkan hasilnya kepada Presiden,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan peraturan tersebut.























