Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara ilegal melalui aplikasi digital. Hingga saat ini, delapan aplikasi tersebut telah diajukan untuk dihapus dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa permohonan penghapusan aplikasi telah diajukan kepada platform digital terkait, yaitu Google. “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Aplikasi-aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, aplikasi ini membantu melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis. Data yang diproses mencakup informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Penanganan terhadap aplikasi-aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Dirjen Alexander.
Untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Dirjen Alexander.


















