Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah akan dimulai pada 1 Januari 2026. Pada tahap awal, registrasi ini bersifat sukarela dan akan diuji coba sebelum diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2026.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, calon pelanggan baru dapat memilih metode registrasi lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru dengan verifikasi biometrik wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang sering menggunakan nomor seluler sebagai alat utama. Edwin menegaskan bahwa modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan social engineering sering kali melibatkan nomor seluler.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan adanya 383.626 rekening yang terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. Edwin menambahkan bahwa aturan ini juga bertujuan untuk membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor yang tidak aktif, mengingat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
Operator seluler di Indonesia telah mulai menerapkan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan, yang diperpanjang setiap dua tahun. Selain itu, operator telah mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.





















