Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan mencapai 87 persen pada tahun 2029. Langkah ini juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami di Kementerian ATR/BPN memastikan fungsi pengendalian berjalan baik. Jika manajemen risiko ini diabaikan, ketahanan pangan nasional akan terancam. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menteri Nusron menekankan bahwa target LP2B sebesar 87 persen bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B telah disusun secara bertahap, mulai dari 75 persen pada 2025 hingga 87 persen pada 2029, yang harus menjadi acuan seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan tantangan serius. Hingga kini, masih ada 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah mencapai 87 persen.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. LSD dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan secara signifikan di provinsi yang telah menetapkannya. Sebagai contoh, sebelum kebijakan LSD, penyusutan lahan sawah di Provinsi Jawa Barat mencapai 49.585 hektare. Namun, setelah kebijakan LSD diterapkan pada tahun 2021, penyusutan menurun menjadi 2.585 hektare.
Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW-nya. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan tata ruang.
“Tujuan kami bukan untuk menghambat pembangunan. Pertanian harus berjalan, industri berjalan, energi berjalan, dan perumahan juga berjalan. Namun, semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Menteri Nusron.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Turut memberikan paparan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.





















