Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap dari kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatra, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Total barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan insinerator mencapai 113.653,66 gram sabu dan 5.085 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi sejak September hingga Desember 2025. “Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba,” kata Plt. Deputi Budi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 kasus, termasuk penggerebekan yang dilakukan BNN bersama personel gabungan di beberapa lokasi di Jakarta, yaitu Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, dan Berlan Jakarta Timur, pada tanggal 5, 6, 7, dan 25 November 2025. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas aktivitas narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Plt. Deputi Budi.
Selain itu, BNN juga mendukung pembentukan relawan antinarkoba yang terdiri dari warga dan tokoh masyarakat di Kampung Bahari. Melalui relawan ini, diharapkan pesan-pesan antinarkoba dapat disampaikan secara efektif kepada masyarakat setempat. Plt. Deputi Budi menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara maksimal demi terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan terwujudnya Indonesia Emas 2045.





















