Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menangkap 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan dalam periode 10–12 Desember 2025. Operasi ini dikenal dengan nama Operasi Wirawaspada, yang mencakup 2.298 kegiatan pengawasan.
Dari 220 WNA yang ditangkap, lima kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah China dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pelanggaran izin tinggal.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan di tiga lokasi utama. Di PT IMIP, pemeriksaan dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, dan 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November. Imigrasi telah memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang melanggar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di PT IWIP, pengawasan dilakukan terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP juga mengikuti SOP yang melibatkan Karantina dan Bea Cukai. Pada periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port.
Di Bangka Belitung, ditemukan kegiatan kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama dari Thailand. Sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tersebut memiliki sekitar 37 kapal dan 202 WNA. Beberapa WNA yang dijamin oleh mitra perusahaan seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS diduga terlibat dalam produksi ingot timah di PT MGR.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk memberikan keterangan terkait keberadaan WNA yang berkegiatan tidak sesuai izin tinggal. Yuldi Yusman menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelanggaran izin tinggal untuk menjaga kedaulatan negara.





















