Headline.co.id, Jakarta ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa. Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan data kependudukan dan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di RSUD Meuraxa pada Senin, 15 Desember 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dan Direktur RSUD Meuraxa, dr. Taufik Wahyudi Mahady. Acara ini juga dihadiri oleh pejabat struktural dari kedua instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung integrasi layanan publik.
Heru Triwijanarko menjelaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas fungsi dan peran masing-masing pihak, terutama dalam proses verifikasi dan validasi data calon pasien maupun pasien di RSUD Meuraxa. “Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keamanan data,” kata Heru.
Dalam perjanjian tersebut, Disdukcapil sebagai pihak pertama berkewajiban memberikan hak akses terbatas terhadap data kependudukan kepada RSUD Meuraxa. “Kami memberikan akses terbatas untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih baik,” tambah Heru.
Sementara itu, RSUD Meuraxa sebagai pihak kedua berkewajiban memberikan data balikan berupa nomor rekam medis, golongan darah, nomor surat keterangan kematian, serta nomor surat keterangan kelahiran. Data ini diperlukan untuk mendukung pemutakhiran data kependudukan.
Heru berharap melalui kerja sama ini dapat terwujud integrasi data yang lebih akurat, aman, dan berkelanjutan sektor kependudukan dan pelayanan kesehatan. “Kami berharap integrasi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Heru.























