Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan adanya dugaan tindak pidana terkait pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan ini dihasilkan dari gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung pada hari ini.
Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidikan ini tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana lingkungan, tetapi juga diperkuat dengan bukti-bukti lain. “Kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang lebih luas,” ungkap Brigjen Pol. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/25).
Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Dari hasil gelar perkara, masih ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang perlu dipenuhi oleh tim penyidik. “Kami akan terus melengkapi bukti dan memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” jelas Brigjen Pol. Irhamni.



















