Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah memutuskan untuk memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 22 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, yang merupakan perpanjangan kedua dari status darurat tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/885/BPBD/2025 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.
Langkah perpanjangan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan yang masih menunjukkan ancaman terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk memastikan penanganan darurat dapat terus dilakukan secara cepat guna memenuhi kebutuhan mendesak dan meminimalisir dampak bencana.
Biaya yang timbul dari keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 serta sumber pendapatan lain yang sah. Status Tanggap Darurat Bencana ini bersifat fleksibel, artinya dapat diperpendek atau diperpanjang lebih lanjut berdasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah, setelah menganalisis perkembangan dan informasi cuaca serta kondisi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi dan mengikuti arahan dari petugas BPBD serta instansi terkait. Kerjasama dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mengurangi risiko selama masa tanggap darurat.





















