Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan kasus ilegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara. Pemeriksaan ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti di lokasi tersebut. Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam penyelidikan ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari 16 orang dari PT TBS dan tiga saksi ahli. Komjen Pol. Syahar menjelaskan bahwa penyidikan dimulai setelah Dittipidter Bareskrim Polri menemukan alat berat dan bekas longsoran di lokasi kejadian.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menindak tegas praktik ilegal logging yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait kasus ini.




















