Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan ilegal logging di daerah aliran sungai (DAS) Garuga dan Angoli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan penguatan alat bukti tambahan. “Jadi mohon rekan-rekan media sabar, siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kita minta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi,” jelas Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Senin (15/11/25).
Terkait dengan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi, penyidik menyatakan bahwa sebagian dijadikan barang bukti untuk proses hukum. Sementara itu, sebagian lainnya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan petunjuk yang berlaku. “Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah. Mungkin sisanya kami sisihkan untuk proses hukum,” ungkapnya.
Pengelolaan kayu tersebut setelah diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik dan sesuai prosedur hukum.




















