Headline.co.id, Batam ~ Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Empat orang yang membawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar telah diamankan dalam kasus ini. Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keempat orang tersebut dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Kompol Indar, Senin (15/12/25).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021. Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini juga menjadi wujud sinergi Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kompol Indar.




















