Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

wahyu by wahyu
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengartikan larangan mutlak terhadap penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Rano, yang juga Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, menegaskan bahwa MK menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar penugasan tersebut dilakukan secara jelas dan terukur.

Rano menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berfokus pada boleh atau tidaknya Polri diperbantukan, melainkan pada kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (13/12/2025).

You might also like

Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Gunung Bromo Selama Libur Lebaran

Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Gunung Bromo Selama Libur Lebaran

26 March 2026
Polda Jateng Fokuskan Pengawasan di 224 Destinasi Wisata Selama Lebaran

Polda Jateng Fokuskan Pengawasan di 224 Destinasi Wisata Selama Lebaran

26 March 2026

Menurut Rano, pertimbangan hukum MK didasarkan pada kedudukan Polri sebagai alat negara yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang memungkinkan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan dengan tegas agar tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

Rano juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, peraturan tersebut dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif yang menjawab pesan Mahkamah Konstitusi. Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, termasuk adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, serta kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano. Ia menambahkan bahwa anggota Polri yang ditugaskan harus melepaskan jabatan struktural di internal Polri dan tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional. “Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. “Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. “Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetuaWakil
wahyu

wahyu

Related Stories

Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Gunung Bromo Selama Libur Lebaran

Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Gunung Bromo Selama Libur Lebaran

by Dwina
26 March 2026
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Polres Probolinggo memastikan keamanan bagi wisatawan yang mengunjungi Gunung Bromo selama libur Lebaran 2026. Gunung Bromo, yang...

Polda Jateng Fokuskan Pengawasan di 224 Destinasi Wisata Selama Lebaran

Polda Jateng Fokuskan Pengawasan di 224 Destinasi Wisata Selama Lebaran

by Ari Wibowo muhammad
26 March 2026
0

Headline.co.id, Magelang ~ Polda Jawa Tengah menetapkan 224 lokasi wisata sebagai prioritas pengamanan selama libur Lebaran 2026. Wakapolda Jawa Tengah,...

Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Sekolah Berlangsung Normal Pasca Idulfitri

Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Sekolah Berlangsung Normal Pasca Idulfitri

by Lia
26 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah akan tetap...

Polda Kepri Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Tanjung Riau, Batam

Polda Kepri Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan di Tanjung Riau, Batam

by Fajar
26 March 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kampung Baru, Bukit Melati...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Balangan, Kalimantan Selatan

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Balangan, Kalimantan Selatan

by Wawan
26 March 2026
0

Headline.co.id, Balangan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Balangan, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 25 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat

by wahyu
26 March 2026
0

Headline.co.id, Bima ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 25 Maret 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi melakukan penyelidikan di SMK N 1 Bantul

Polisi Selidiki Pencurian di SMKN 1 Bantul, Kerugian Mencapai 61 Juta

31 January 2025

Sambangi Masjid Istiqlal, Jokowi Tinjau Kesiapan Penerapan New Normal

3 June 2020
Suasana jumpa pers Polresta Jogja mengungkap sindikat penjualan BBM subsidi

Operasi Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jogja Terungkap: Sindikat Beri Tip ke Petugas SPBU

20 September 2023
Penemuan gua di lokasi proyek JJLS Planjan Gunungkidul Yogyakarta

Penemuan Gua Indah di Proyek JJLS Planjan Hebohkan Warga Gunungkidul

16 October 2024
LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Nasabah BPR Cirebon

LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Nasabah BPR Cirebon

11 February 2026

Dr Achmad Yurianto Tepis Isu Thermal Gun Merusak Otak, Ini Penjelasannya

20 July 2020

Update Corona di Indonesia Jumat 24 April 2020: Menjadi 8.211 Kasus dan 1.002 Pasien Sembuh

24 April 2020

Artikel Terbaru

Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Gunung Bromo Selama Libur Lebaran

Polisi Jamin Keamanan Wisatawan di Gunung Bromo Selama Libur Lebaran

26 March 2026
Tren Motor Matic 2026 Berubah, Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Nyaman hingga Premium

Tren Motor Matic 2026 Berubah, Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Nyaman hingga Premium

26 March 2026
Wali Kota Pontianak Dorong Peningkatan Kinerja ASN Pasca-Libur Idulfitri

Wali Kota Pontianak Dorong Peningkatan Kinerja ASN Pasca-Libur Idulfitri

26 March 2026
Wali Kota Pontianak Ingatkan Warga untuk Waspada Kebakaran Rumah

Wali Kota Pontianak Ingatkan Warga untuk Waspada Kebakaran Rumah

26 March 2026
Pemerintah Kota Pontianak Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Setelah Libur Lebaran

Pemerintah Kota Pontianak Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Setelah Libur Lebaran

26 March 2026
Pelayanan Publik di Blora Kembali Beroperasi Setelah Libur Lebaran

Pelayanan Publik di Blora Kembali Beroperasi Setelah Libur Lebaran

26 March 2026
Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal dengan Pengemudi Becak dan Ojol

Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal dengan Pengemudi Becak dan Ojol

26 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Heboh! Mayat Pria Ditemukan di Kebun Wates, Polisi Ungkap Identitas, Diduga Meninggal 4 Hari

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.