Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menekankan pentingnya pemanfaatan becak listrik yang disalurkan kepada tukang becak agar tepat guna. Wakil Ketua Umum Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa becak listrik yang diberikan tidak boleh diperjualbelikan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penyerahan 100 unit becak listrik secara simbolis di Pendopo Arya Wiraraja, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu (13/12/2025).
Nanik menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar bantuan tetap berada di tangan penerima yang berhak dan digunakan sesuai tujuan awal program. Becak listrik ini diberikan sebagai alat kerja untuk mendukung keberlanjutan mata pencaharian, bukan untuk dialihkan kepemilikannya. “Becak listrik ini harus digunakan untuk bekerja dan tidak boleh dijual. Bantuan ini ditujukan agar penerima tetap produktif dan mandiri,” ujarnya.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mendukung penegasan tersebut dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk mengawasi pemanfaatan bantuan agar berjalan tertib dan tepat sasaran. “Ketika bantuan digunakan sesuai peruntukannya, manfaatnya akan lebih terasa dan berkelanjutan. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Bupati menambahkan bahwa kejelasan aturan pemanfaatan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas program bantuan sosial. Dengan mekanisme yang jelas serta pengawasan yang terkoordinasi, tujuan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui kerja sama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, diharapkan penyaluran becak listrik ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan bantuan yang berbasis pemberdayaan.








