Headline.co.id, Batu ~ Maluku. Satuan Brimob Polda Maluku bergerak cepat menanggapi kebakaran yang terjadi di Kompleks Pertokoan Blok G, Desa Batu Merah, kawasan Pasar Mardika Ambon, pada Kamis (12/12/25). Dengan mengerahkan satu unit Ransus Water Cannon dan empat personel, tim Brimob segera menuju lokasi untuk membantu memadamkan api. Brigadir Mezach Yansen Mataheru, sebagai operator Ransus, bersama timnya, berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, instansi terkait, dan warga setempat untuk mengendalikan situasi.
Kebakaran ini berhasil diatasi dalam waktu singkat berkat kolaborasi dan koordinasi yang efektif di lapangan. Hal ini menunjukkan pelaksanaan kebijakan Quick Response Time yang menjadi program prioritas Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si. Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Dr. Irfan S.P. Marpaung, S.I.K., M.Si, menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu hadir cepat dalam situasi darurat.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa Quick Response Time bukan sekadar jargon, tetapi merupakan standar operasional yang diterapkan secara konsisten oleh Polda Maluku, termasuk Brimob. Pemadaman kebakaran di salah satu pusat ekonomi tersibuk di Ambon ini membuktikan bahwa respons cepat dari petugas keamanan berkontribusi langsung pada keselamatan publik.
Brimob menunjukkan kemampuan dalam memanfaatkan Ransus Water Cannon, yang biasanya digunakan untuk pengendalian massa, sebagai alat taktis dalam penanganan kebakaran. Ini mencerminkan fleksibilitas, kesiapan, dan inovasi dalam memanfaatkan sumber daya yang ada demi kepentingan masyarakat. Implementasi kebijakan Kapolda Maluku terkait Quick Response Time tidak hanya memperkuat citra kepolisian yang sigap, tetapi juga menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Para pedagang dan pengunjung Pasar Mardika merasakan manfaat dari kehadiran aparat kepolisian yang cepat tanggap dalam situasi krisis.





















