Headline.co.id, Depok ~ Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan aksesibilitas informasi publik dengan menyediakan berbagai kanal layanan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan yang inklusif dan responsif, melalui penguatan kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Contact Center. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas PPID pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat.
Melalui berbagai kanal seperti telepon, email, WhatsApp, webform, dan live chat, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, keluhan, maupun permintaan layanan. Titi menjelaskan bahwa contact center hanya melayani pengaduan, pertanyaan umum, saran, dan keluhan. “Sementara untuk permintaan yang bersifat pribadi atau sensitif seperti alamat, lokasi ruang kerja, atau informasi keluarga harus diarahkan langsung ke PPID karena membutuhkan verifikasi ketat,” tegas Titi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan data sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berwenang. Titi juga menegaskan bahwa layanan PPID tidak dilayani melalui telepon demi menjaga keamanan dan akurasi dokumen yang diminta. Untuk mengejar batas waktu layanan yang ditetapkan, yaitu 10 + 4 hari kerja, lebih cepat dari ketentuan umum 10 + 7 hari. “Kami terus mempercepat standar layanan karena melihat data bahwa sebagian besar permintaan dapat diselesaikan sebelum batas waktu maksimal,” kata Titi.
Akses layanan PPID diperkuat melalui SIPPID berbasis Single Sign On (SSO), laman e-ppid, aplikasi mobile PPID, email, dan layanan tatap muka. Sistem ini memastikan permintaan informasi tercatat dengan baik dan diproses sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi, penentuan informasi yang dikuasai, hingga pemberian keputusan terkait informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan.
Selain kanal layanan, Titi menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan juga menerapkan standar aksesibilitas dalam penyajian konten. Penggunaan kontras warna yang memadai, font mudah dibaca, alt text pada gambar, serta penyediaan subtitle dan penerjemah JBI pada video menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses informasi yang setara. “Penguatan akses dan standar aksesibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas komunikasi publik dan memperluas jangkauan layanan kepada seluruh masyarakat,” kata Titi.




















