Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

Aditya by Aditya
2 hours ago
in Nasional
414 9
0
Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, memberikan pandangannya mengenai pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menurut Prof. Pantja Astawa, frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam pasal tersebut masih menimbulkan penafsiran.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (3), jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri. “Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja Astawa.

You might also like

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

13 December 2025
Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

13 December 2025

Ia menilai bahwa jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, termasuk Sekjen DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas pokok Polri. Lebih lanjut, Prof. Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, dan badan lain yang memiliki fungsi penegakan hukum, justru memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya. Dari sudut pandang hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi justru berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya. Menurutnya, legitimasi konstitusional Polri sangat jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan bentuk konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegas Prof. Pantja. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, Prof. Pantja menekankan bahwa norma dalam suatu undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum dan tidak boleh dimaknai secara parsial.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Ia menilai, pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi sejatinya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyampaikan penghormatan atas putusan tersebut, namun menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh. “Putusan MK tentu harus dihormati, namun dalam penerapannya, penafsiran terhadap jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPantjaProf
Aditya

Aditya

Related Stories

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

by Dwina
13 December 2025
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengimbau Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas)...

Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

by Dwina
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua melalui Satuan Tugas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua memastikan ketersediaan dan...

Polda Aceh Kerahkan 137 Personel ke Aceh Tamiang untuk Penanganan Bencana

Polda Aceh Kerahkan 137 Personel ke Aceh Tamiang untuk Penanganan Bencana

by masfajar
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Aceh mengirimkan 137 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Polres Aceh Tamiang untuk mempercepat penanganan bencana...

Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Sidak Rutin di Pasar Denpasar

Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Sidak Rutin di Pasar Denpasar

by Dwina
13 December 2025
0

Headline.co.id, Untuk Memastikan Stabilitas Harga Beras Di Masyarakat ~ Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Bhayangkari dan SPPG Polda Papua Bagikan Keceriaan Natal di Jayapura

Bhayangkari dan SPPG Polda Papua Bagikan Keceriaan Natal di Jayapura

by masfajar
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Jayapura. Menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bhayangkari bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Papua...

Pemulihan Jalan Nasional Taput-Sibolga Tersisa 16 Kilometer

Pemulihan Jalan Nasional Taput-Sibolga Tersisa 16 Kilometer

by Lia
13 December 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ Proses pemulihan akses Jalan Nasional Lintas Sumatra yang menghubungkan Tapanuli Utara dan Sibolga kini menyisakan 16 kilometer....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

ciri ciri asam lambung naik

Sereal Umbi Garut Nutriflakes Solusi Untuk Penderita Asam Lambung Naik

13 July 2023
Polisi Berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor

Bak Cerita Cinderela, Kisah Pria Asal Bantul ini Berakhir di Penjara

16 October 2024
Pengaruh Melonjaknya Rupiah: Peluang Berharga bagi Investasi Kesehatan

Pengaruh Menguatnya Rupiah: Kesempatan Emas Sektor Kesehatan

17 September 2024
Gubernur Gorontalo Tekankan Pentingnya Peran Guru dalam Kemajuan Bangsa

Gubernur Gorontalo Tekankan Pentingnya Peran Guru dalam Kemajuan Bangsa

25 November 2025

Dua Komplotan Pemalsu Surat Keterangan Sehat Covid-19 Berhasil Dibekuk Polisi

16 May 2020
Pemecah Rekor: Riyatno Abiyoso Siap Gacor Bersama Persik Kediri

Riyatno Abiyoso Siap Cetak Sejarah Bersama Persik Kediri

25 August 2024

Pos Polisi Kentungan Dirusak Orang Tak Dikenal

10 March 2020

Artikel Terbaru

Gubernur Gorontalo Dorong Petani Bone Bolango Manfaatkan Benih Jagung

Gubernur Gorontalo Dorong Petani Bone Bolango Manfaatkan Benih Jagung

13 December 2025
Pemprov Gorontalo Distribusikan Benih Jagung Senilai Rp6,4 Miliar

Pemprov Gorontalo Distribusikan Benih Jagung Senilai Rp6,4 Miliar

13 December 2025
Film “Apes” KIM Depok Raya Soroti Penipuan Online dan Pengelolaan Tanah

Film “Apes” KIM Depok Raya Soroti Penipuan Online dan Pengelolaan Tanah

13 December 2025
SD Muhammadiyah Semoya Sleman Adakan Program Edukasi Robotika

SD Muhammadiyah Semoya Sleman Adakan Program Edukasi Robotika

13 December 2025
MTC Sleman Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

MTC Sleman Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

13 December 2025
Menkomdigi Dorong Apjatel Tingkatkan Dampak Ekonomi dari Konektivitas

Menkomdigi Dorong Apjatel Tingkatkan Dampak Ekonomi dari Konektivitas

13 December 2025
Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

13 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gubernur Gorontalo Rayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Kesederhanaan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.