Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
2 months ago
in Nasional
406 17
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

Presiden Prabowo: Program Pemerintah Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Presiden Prabowo: Program Pemerintah Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

3 February 2026
Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

2 February 2026

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan
Lia

Lia

Related Stories

Presiden Prabowo: Program Pemerintah Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Presiden Prabowo: Program Pemerintah Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

by Ari Wibowo muhammad
3 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan kesehatan gratis,...

Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

Wakapolda Kepri Memimpin Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026

by Dwina
2 February 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2026. Acara...

Penambahan Korban Meninggal Akibat Ledakan Gas LPG di Palembang

Penambahan Korban Meninggal Akibat Ledakan Gas LPG di Palembang

by Wawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polisi mengonfirmasi adanya penambahan korban meninggal dunia dalam insiden ledakan tabung gas LPG 12 Kg di Palembang....

Wakapolda Jawa Timur Soroti Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas

Wakapolda Jawa Timur Soroti Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas

by Aditya
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Timur, Brigjen Pasma Royce, menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas...

Polda Metro Jaya Luncurkan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan Fokus Edukasi

Polda Metro Jaya Luncurkan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan Fokus Edukasi

by Dani
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan pendekatan edukatif dan humanis yang menyasar pelajar dan...

Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Serang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas

by Fajar
2 February 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Banten, memulai Operasi Keselamatan Maung 2026 pada 2 Februari 2026. Operasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Upaya Penghijauan di Kawasan Wisata Goa Terawang Blora dengan Tanaman Buah

Upaya Penghijauan di Kawasan Wisata Goa Terawang Blora dengan Tanaman Buah

30 December 2025
Tragedi Manggarai: KAI Selidiki Dampak Kebakaran pada Aset dan Lahan

Kebakaran Tragis di Manggarai: KAI Lakukan Pendataan Aset Lahan Terdampak

10 September 2024
Serangan Siber Goncang Indodax, Kemenkominfo Siaga

Indodax Terkena Serangan Siber, Kemenkominfo Terima Laporan

13 September 2024

Rubah Bentuk! Wakil Bupati Purworejo Harap IBISA Miliki Jangkauan Yang Lebih Luas

22 January 2022
Pemkab Sergai Diskusikan Angkutan Perintis dan Ketahanan Pangan

Pemkab Sergai Diskusikan Angkutan Perintis dan Ketahanan Pangan

15 January 2026

Diduga Perkosa Siswi SMA Dokter di Mojokerto Dilaporkan Polisi

21 November 2019
Wisuda SOTH di Lumajang Tingkatkan Kesadaran Gizi dan Pengasuhan Positif

Wisuda SOTH di Lumajang Tingkatkan Kesadaran Gizi dan Pengasuhan Positif

10 January 2026

Artikel Terbaru

Bupati Morowali Resmi Buka Musrenbang Kecamatan Bungku Tengah dan Timur 2026

Bupati Morowali Resmi Buka Musrenbang Kecamatan Bungku Tengah dan Timur 2026

3 February 2026
Bupati Morowali Paparkan Tiga Proyek Penting untuk Transformasi Ibu Kota

Bupati Morowali Paparkan Tiga Proyek Penting untuk Transformasi Ibu Kota

3 February 2026
Musrenbang Kecamatan di Morowali Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Musrenbang Kecamatan di Morowali Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

3 February 2026
Morowali Akan Uji Coba Listrik 24 Jam di Dua Kecamatan

Morowali Akan Uji Coba Listrik 24 Jam di Dua Kecamatan

3 February 2026
Pemkab Buleleng Prioritaskan Pembenahan Infrastruktur Tahun 2026

Pemkab Buleleng Prioritaskan Pembenahan Infrastruktur Tahun 2026

3 February 2026
Pemkab Tanah Datar Targetkan Penyelesaian Huntara Guguak Malalo Awal Februari 2026

Pemkab Tanah Datar Targetkan Penyelesaian Huntara Guguak Malalo Awal Februari 2026

3 February 2026
Pemkab Tanah Datar Dorong PWI untuk Menjadi Penyeimbang Informasi

Pemkab Tanah Datar Dorong PWI untuk Menjadi Penyeimbang Informasi

3 February 2026

Popular Story

  • OPS KESELAMATAN PROGO 2026 Polresta Yogyakarta (Tangkapan layar IG satlantasjogja)

    Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Bupati Batang Luncurkan Dana Pensiun Rp1,2 Miliar untuk Guru Madin

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Pasutri di Piyungan Bantul Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kuta Selatan, Bali

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.