Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
2 hours ago
in Nasional
405 17
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

13 December 2025
Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

13 December 2025

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan
Lia

Lia

Related Stories

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Menteri Yandri Susanto Dorong Abpednas Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

by Dwina
13 December 2025
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengimbau Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas)...

Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

Polda Papua dan Disperindag Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Awal 2026

by Dwina
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua melalui Satuan Tugas Pangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua memastikan ketersediaan dan...

Polda Aceh Kerahkan 137 Personel ke Aceh Tamiang untuk Penanganan Bencana

Polda Aceh Kerahkan 137 Personel ke Aceh Tamiang untuk Penanganan Bencana

by masfajar
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Aceh mengirimkan 137 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Polres Aceh Tamiang untuk mempercepat penanganan bencana...

Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Sidak Rutin di Pasar Denpasar

Satgas Pangan Polda Bali Lakukan Sidak Rutin di Pasar Denpasar

by Dwina
13 December 2025
0

Headline.co.id, Untuk Memastikan Stabilitas Harga Beras Di Masyarakat ~ Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan...

Bhayangkari dan SPPG Polda Papua Bagikan Keceriaan Natal di Jayapura

Bhayangkari dan SPPG Polda Papua Bagikan Keceriaan Natal di Jayapura

by masfajar
13 December 2025
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Jayapura. Menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bhayangkari bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Papua...

Pemulihan Jalan Nasional Taput-Sibolga Tersisa 16 Kilometer

Pemulihan Jalan Nasional Taput-Sibolga Tersisa 16 Kilometer

by Lia
13 December 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ Proses pemulihan akses Jalan Nasional Lintas Sumatra yang menghubungkan Tapanuli Utara dan Sibolga kini menyisakan 16 kilometer....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Pelecehan Anak

Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Guru Kepada Siswa SD di Jogja

9 January 2024
Ritme Nostalgia: Menabung Seru Bersama Lagu-lagu Legendaris di Bank Saqu

Bank Saqu: Semarak Menabung dengan Ritme Lagu Legendaris

20 August 2024
Wakapolri Resmikan Aplikasi Pengaduan Reserse Terbaru

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pengaduan Reserse Terbaru

12 December 2025
Ilustrasi makanan sehat

6 Makanan Sehat yang Disarankan Dokter untuk Dukung Perkembangan Otak Anak

6 September 2025
Atlet Karate Polda NTT Raih Prestasi di Turnamen Piala Anita Jakoba Gah 2025

Atlet Karate Polda NTT Raih Prestasi di Turnamen Piala Anita Jakoba Gah 2025

20 November 2025

Menkes Terawan Kenalkan Istilah Baru dalam Penanganan Covid-19, Apa Saja?

14 July 2020

Pelajar Papua Turut Ramaikan Puncak Acara HUT Polwan di Polda DIY

19 September 2019

Artikel Terbaru

Sekdaprov Gorontalo Fokus Siapkan Lahan Eks HGU untuk Fasilitas Bulog

Sekdaprov Gorontalo Fokus Siapkan Lahan Eks HGU untuk Fasilitas Bulog

13 December 2025
Gubernur Gorontalo Dorong Petani Bone Bolango Manfaatkan Benih Jagung

Gubernur Gorontalo Dorong Petani Bone Bolango Manfaatkan Benih Jagung

13 December 2025
Pemprov Gorontalo Distribusikan Benih Jagung Senilai Rp6,4 Miliar

Pemprov Gorontalo Distribusikan Benih Jagung Senilai Rp6,4 Miliar

13 December 2025
Film “Apes” KIM Depok Raya Soroti Penipuan Online dan Pengelolaan Tanah

Film “Apes” KIM Depok Raya Soroti Penipuan Online dan Pengelolaan Tanah

13 December 2025
SD Muhammadiyah Semoya Sleman Adakan Program Edukasi Robotika

SD Muhammadiyah Semoya Sleman Adakan Program Edukasi Robotika

13 December 2025
MTC Sleman Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

MTC Sleman Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra

13 December 2025
Menkomdigi Dorong Apjatel Tingkatkan Dampak Ekonomi dari Konektivitas

Menkomdigi Dorong Apjatel Tingkatkan Dampak Ekonomi dari Konektivitas

13 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gubernur Gorontalo Rayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Kesederhanaan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.