Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka atas kelalaian serius di tingkat manajemen. Kelalaian ini menyebabkan gedung perusahaan menjadi berbahaya dan akhirnya mengalami kebakaran. “Gedung tersebut berubah menjadi jebakan maut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, pada Jumat (12/12/25).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik menemukan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Michael tidak hanya bersifat administratif. Tersangka diduga lalai dalam menyediakan sistem keselamatan dasar, termasuk tidak adanya SOP yang tepat untuk penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar dan tidak adanya petugas keselamatan kerja. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif,” ungkap Kombes Pol. Susatyo.
Kondisi semakin memburuk karena gedung tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Akibat kelalaian ini, Michael Wisnu Wardhana langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.




















