Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang diadakan di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Kamis (11/12/2025). Rapat ini dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang. Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para kepala daerah se-Kalimantan Tengah dan membahas berbagai topik strategis. Topik yang dibahas meliputi arah kebijakan, penyelarasan regulasi, hingga solusi atas isu-isu penting terkait tata ruang dan pertanahan. Dalam kesempatan ini, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menerima Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Mall Pelayanan Publik (MPP). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran dan disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam memperkuat legalitas aset daerah, khususnya untuk fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP) yang akan dimanfaatkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau. “Kami berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat pembangunan serta optimalisasi layanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i. Ia menegaskan bahwa penguatan legalitas aset daerah, terutama untuk MPP, menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pulang Pisau.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi dan penyerahan sertifikat ini, diharapkan terbangun pemahaman dan komitmen bersama dalam mengelola tata ruang dan pertanahan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan demi kemajuan Kalimantan Tengah.























