Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau kembali meraih predikat sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Penghargaan ini merupakan yang kelima kalinya diterima oleh Polda Kepri sejak tahun 2021 hingga 2025. Dalam penilaian tersebut, Polda Kepri menempati posisi ketiga dengan skor 98,27. Peringkat kedua diraih oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri dengan skor 98,38, sementara posisi pertama ditempati oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri dengan skor 98,70.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa setiap anggota Polri memiliki peran penting sebagai agen kehumasan dan harus memahami keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Polri. “Melalui keterbukaan informasi publik, Humas selaku Juru Bicara Kepolisian harus bisa mengglorifikasi isu-isu positif serta menyajikan informasi secara cepat, tepat, dan akurat,” ungkap Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kombes Zahwani juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kebutuhan dan harapan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan empat bagian utama dalam keterbukaan informasi publik, yaitu informasi terbuka, berkala, serta merta, dan dikecualikan. “Polri harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Keterbukaan informasi publik juga dianggap selaras dengan reformasi Polri, yang menekankan pentingnya institusi Polri untuk lebih terbuka kepada publik. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin. Kombes Zahwani Pandra Arsyad, sebagai pembina Bidang Humas di Kepri, berpesan kepada seluruh Kasi Humas Polres/Polresta di tujuh kabupaten/kota di Kepri untuk terus meningkatkan kinerja dalam menyampaikan informasi publik yang akurat kepada masyarakat.






















