Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Telah Menetapkan Direktur Utama Terra Drone ~ yang berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Terra Drone. Kebakaran tersebut mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Penetapan dan penangkapan MW dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi hal ini pada Kamis, 11 Desember 2025. “MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” ujar AKBP Roby Saputra. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
AKBP Roby Saputra menjelaskan bahwa penahanan terhadap MW akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.




















