Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai Rp1,866 triliun dalam periode 10 hingga 21 November 2025. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan hal ini pada Selasa, 9 Desember 2025. Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan menjelang akhir tahun 2025, baik secara luring maupun daring.
Menurut Kepala BPOM, peredaran kosmetik ilegal ini didominasi oleh produk tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak memiliki dokumentasi ekspor-impor yang jelas. BPOM berhasil mengidentifikasi setidaknya 109 merek kosmetik dengan total distribusi mencapai 408.054 unit. “Penggunaan kosmetik ilegal memiliki berbagai risiko karena tidak terjamin keamanan mutunya dan berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan,” ujar Kepala BPOM.
Pengawasan intensif ini dilakukan di 984 sarana, di mana 470 di antaranya atau 47,8 persen tidak memenuhi ketentuan. Sarana tersebut terdiri dari 372 distributor ritel kosmetik (79,15 persen), 69 klinik dan salon kecantikan (14,68 persen), 14 pengecer/reseller kosmetik (2,98 persen), 6 importir kosmetik (1,28 persen), 5 Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) kosmetik (1,6 persen), dan 4 industri kosmetik (0,85 persen).
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan ini, BPOM memberikan sanksi administrasi yang meliputi perintah penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat,” tambah Kepala BPOM.




















