Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang bekas impor melalui pelabuhan dan bandara di Batam. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa modus yang sering digunakan adalah dengan memasukkan pakaian bekas ilegal ke dalam koper atau barang bawaan penumpang kapal atau pesawat dari luar negeri.
Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa tim Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Kepri telah mendeteksi modus penyelundupan ini melalui barang bawaan penumpang. Hampir semua barang bekas yang disita selama periode Januari hingga 8 Desember 2025 berasal dari Singapura. Tim Bea Cukai di lapangan melakukan profiling terhadap bagasi penumpang, dan ditemukan banyak koper dengan ukuran yang sama.
Menurut Zaky, penyelundupan barang ilegal ini menjadi tantangan bagi petugas Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan, karena mereka harus memastikan kelancaran arus barang dan penumpang di pelabuhan dan bandara. Selama tahun 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan 145 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal, dengan barang bukti sebanyak 682 koli atau koper/tas.
Di Pelabuhan Ferry Batam Center, terdapat 78 penindakan dengan total barang bukti 358 koli. Sementara itu, di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, dilakukan 30 penindakan dengan total barang bukti 159 koli. Dalam periode November hingga Desember 2025, Bea Cukai Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap 33 penindakan dengan barang bukti 178 koli/tas.
Dalam operasi ini, empat terduga pelaku berhasil diamankan. Beberapa di antaranya adalah pembeli langsung balpres dari luar negeri yang diselundupkan dengan modus barang penumpang, dan ada juga joki balpres yang dibayar untuk menitipkan tas berisi pakaian bekas dari Singapura.



















