Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk menerapkan prinsip _’Tunggu Anak Siap’_ sebelum mengenalkan anak-anak pada dunia digital. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, yang dikenal sebagai PP Tunas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkomdigi dalam acara Talkshow _“Bangun Ruang Digital Ramah Anak”_ yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.
Meutya Hafid menekankan bahwa PP Tunas bukanlah penghalang kemajuan, melainkan bentuk kepedulian negara dan perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak-anak bangsa. Meskipun ruang digital menawarkan banyak peluang, terdapat juga risiko seperti paparan konten berbahaya dan perundungan. “Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” ujar Meutya dalam pesannya.
Dengan adanya PP Tunas, Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai pelopor dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak di tingkat global. Menurut Menkomdigi, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kerja sama kolektif. Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif dari orang tua, guru, sekolah, dan komunitas.
Talkshow tersebut menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, dan praktisi parenting, serta menjadi langkah nyata untuk memperluas gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Beberapa peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berbagi pengalaman mereka dalam menghadapi tantangan anak-anak di ruang digital. Ada yang bercerita tentang anaknya yang ingin menonton video terlarang karena dibahas oleh teman-temannya, dan ada pula yang menceritakan keponakannya yang kecanduan _game online_.
Menkomdigi kembali menegaskan bahwa PP Tunas hadir untuk menjawab kegelisahan tersebut dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarangan profiling data anak. “Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” pungkas Menkomdigi.




















