Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Aceh Barat memberikan teguran kepada sejumlah pedagang BBM eceran dan gas elpiji tiga kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan energi tetap terjaga dan distribusi berjalan lancar, serta agar masyarakat tidak dirugikan. “Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Martinus Ketaren, seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (9/12/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu untuk memastikan penjualan BBM dan gas elpiji bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah, terutama terkait HET. Berdasarkan pemantauan di lapangan, petugas kepolisian menemukan beberapa kios penjual BBM eceran di Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menjual di atas harga resmi.
Petugas memberikan teguran langsung dan surat pernyataan tertulis kepada para pedagang tersebut agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain itu, tim gabungan juga mengunjungi sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Meureubo dan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan meminta pedagang agar menjual gas sesuai HET, tidak menahan stok, dan tidak mendistribusikan ke luar wilayah.
Petugas kepolisian menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari keresahan di masyarakat. “Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,” jelas Kompol Martinus Ketaren. Ia juga menambahkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang berulang atau indikasi penimbunan, pihak kepolisian akan menindak sesuai hukum yang berlaku.



















