Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial yang bertujuan untuk menciptakan kekacauan di Jakarta pada Desember 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah BDM, TSF, dan YM. Aksi yang direncanakan ini diberi nama ‘ACAB’ dan disebarluaskan melalui platform media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa aksi provokasi ini pertama kali terdeteksi oleh patroli dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Setelah itu, Satgas Penegakan Hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengarah pada penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Menurut Kombes Pol. Budi Hermanto, para tersangka tidak hanya terlibat dalam penghasutan, tetapi juga diduga telah mempersiapkan berbagai perlengkapan yang dapat digunakan untuk memicu kerusuhan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.




















