Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kota Probolinggo meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kampanye edukasi publik yang masif dan kolaboratif. Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo mengadakan dialog interaktif yang disiarkan di LPPL Radio Suara Kota 101,7 FM pada Selasa (2/12/2025).
Kampanye ini menempatkan masyarakat sebagai pengawas utama, dengan tujuan memperluas pemahaman publik tentang dampak negatif rokok ilegal terhadap kerugian negara dan pengurangan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi warga. Dialog tersebut menghadirkan Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Kapolresta Probolinggo AKBP Rico Yumasri, Kasi Humas KPPBC Probolinggo Abdoel Rochman, dan Kasatpol PP Fathur Rozi. Mereka membahas ciri-ciri rokok ilegal, risiko hukumnya, serta hubungan kepatuhan cukai dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. “Rokok ilegal menimbulkan kerugian negara. Jika kita mampu menekan peredarannya, manfaat cukai akan kembali ke masyarakat dan berdampak pada peningkatan perekonomian,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT di Kota Probolinggo telah diarahkan secara jelas dan terukur. Sebanyak 50 persen digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.182 penerima, 40 persen dialokasikan untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk sosialisasi, termasuk kampanye anti-rokok ilegal. “Menekan rokok ilegal berarti meningkatkan DBHCHT. Ini kerja bersama dan perlu koordinasi berkelanjutan agar dampak negatifnya bisa kita atasi,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Menurutnya, keterlibatan publik akan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
Dari sisi penindakan, Kasi Humas KPPBC Probolinggo Abdoel Rochman mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi dan membutuhkan sosialisasi berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak apatis dan memanfaatkan berbagai kanal pelaporan. “Rokok ilegal akan terus ada jika masyarakat tidak terlibat dalam pemberantasannya. Laporan bisa disampaikan langsung ke Bea Cukai atau melalui Pemkot Probolinggo, termasuk Satpol PP yang menjadi mitra kami,” jelasnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Probolinggo, hingga 1 November 2025 telah dilakukan penyitaan 2,8 juta batang rokok ilegal di wilayah dua kabupaten dan satu kota, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Kapolresta Probolinggo AKBP Rico Yumasri menegaskan dukungan penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai. Ia mengingatkan bahwa Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Cukai mengatur sanksi pidana dan denda bagi pengedar, penjual, hingga pembeli rokok ilegal.
Sementara itu, Kasatpol PP Fathur Rozi menyampaikan bahwa pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, camat, dan lurah. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Melalui edukasi publik yang konsisten dan penegakan hukum terpadu, Pemkot Probolinggo menargetkan meningkatnya kepatuhan cukai, optimalisasi DBHCHT, serta perlindungan manfaat ekonomi dan kesehatan bagi masyarakat.




















