Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah preventif untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui rapat dan sosialisasi kepada pemilik hotel dan rumah kos untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyalahgunaan tempat penginapan.
Kegiatan ini diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dan dibuka oleh Kepala Satpol PP, Agustin Halomoan Sinaga, pada Selasa (2/12/2025) di Aula Lantai II Kantor Satpol PP. Sebanyak 48 peserta hadir, termasuk pelaku usaha hotel dan kos-kosan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Peserta berasal dari Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Manyar, dan kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Agustin menekankan bahwa forum ini adalah yang pertama kali diadakan dan merupakan bagian dari strategi pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Ia mengajak pemilik usaha untuk berperan aktif dalam pengawasan internal. “Penyalahgunaan penginapan untuk peredaran narkoba maupun tindakan asusila menjadi perhatian serius. Karena itu, pemilik hotel dan kos perlu lebih waspada, termasuk mempertimbangkan pemasangan CCTV sebagai langkah pengamanan,” ujarnya. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi pemilik usaha dari masalah hukum di masa depan.
Dukungan serupa disampaikan oleh Saiful dari Polres Gresik yang mengimbau pemilik hotel dan kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa. Menurutnya, peran pemilik penginapan sangat penting dalam menjaga ketenteraman lingkungan, terutama dalam mencegah praktik asusila dan prostitusi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menyoroti masalah administratif perizinan yang masih ditemukan di lapangan, seperti belum dimilikinya izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta pendataan penghuni yang belum tertib. “Bagi pelaku usaha yang belum berizin, segera urus perizinannya. Prosesnya kini semakin mudah melalui MPP dan aplikasi SIMBG, termasuk untuk izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelasnya. Pengurusan juga dapat dilakukan melalui Dinas PTSP Kabupaten Gresik, dengan layanan yang sudah terintegrasi secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda secara edukatif dan kolaboratif, memastikan kepatuhan pelaku usaha berjalan seiring dengan terciptanya ketertiban umum dan keamanan masyarakat.



















