Headline.co.id, Indramayu ~ Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan komplotan begal remaja. Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu pada Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengumumkan penangkapan dua pelaku utama dan satu penadah. Kejahatan ini terjadi di Kecamatan Kandanghaur, menimpa seorang remaja perempuan.
Dua pelaku utama yang ditangkap adalah W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara itu, S alias Dabut (27) ditahan karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Satu pelaku lainnya, Y alias Cungur, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Fajar Gemilang menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan kekerasan. “Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, W alias Black bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, dan Y alias Cungur (DPO) berperan sebagai joki. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah seharga Rp3 juta, dan uang hasil penjualan dibagi di para pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat hitam (2019), satu unit Honda Beat Deluxe biru (2023), satu bilah celurit panjang 1,5 meter, serta helm, pakaian pelaku, dan dokumen kendaraan (BPKB & STNK). Kapolres menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Fajar Gemilang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.























