Headline.co.id, Balikpapan ~ Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Beberapa di antaranya adalah Aceh dengan biaya Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, dan Palembang Rp87.422.481. Untuk Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi), biaya yang ditetapkan adalah Rp91.758.281, sementara Solo Rp86.448.981. Embarkasi lainnya seperti Surabaya dikenakan biaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581, dan Yogyakarta Rp86.170.981.
Besaran Bipih untuk jamaah haji reguler 2026 juga telah ditetapkan. Untuk embarkasi Aceh, biaya yang dikenakan adalah Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, dan Palembang Rp54.206.922. Sementara itu, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) dikenakan biaya Rp58.542.722 dan Solo Rp53.233.422. Embarkasi lainnya seperti Surabaya dikenakan biaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.
Nilai manfaat yang dialokasikan untuk jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun. Dana ini digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan jamaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden Prabowo juga memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.



















