Headline.co.id, Pontianak ~ Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Pontianak dalam mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Penyerahan penghargaan dengan Nomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 ini berlangsung pada acara peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Edi Rusdi Kamtono menyatakan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan wujud komitmen pemerintah kota untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga. “Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi juga untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Menurut Edi, keberadaan Posbakum akan memperkuat layanan publik yang adil dan inklusif. Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum, untuk memastikan efektivitas layanan tersebut. “Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan bisa menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan memberikan solusi bagi warga dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke tingkat pemerintahan paling dasar. Dengan adanya Posbakum, Edi berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin meningkat dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum makin bertambah. “Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi warganya,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini memiliki empat tujuan utama, yaitu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan paralegal desa/kelurahan sebagai garda terdepan advokasi hukum, memperkuat sinergi kelembagaan kantor wilayah, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum, serta menyediakan ruang konsultasi, mediasi, non-litigasi, edukasi hukum, hingga peran sebagai juru damai berbasis masyarakat. “Kegiatan ini menjadi momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.



















