Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan ilegal selama periode Oktober hingga November 2025. Kasus-kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Dalam operasi ini, delapan tersangka beserta sejumlah alat berat berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Banten, Irjen Hengki, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. “Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda pada Kamis, 4 Desember 2025.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YD (58) dari Jakarta Utara, AN (46) dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MS (58) dari Cisoka, Kabupaten Tangerang, KR (56) dari Kramatwatu, Kabupaten Serang, MS (63) dari Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, AU (47) dari Cibeber, Kabupaten Lebak, serta SB (46) dan SS (47) dari Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kapolda menjelaskan bahwa tujuh dari mereka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.
Penyidik berhasil menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. “Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.
Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare. “Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal. “Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.






















