Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Ungkap 10 Kasus Penambangan Ilegal dalam Dua Bulan

Wawan by Wawan
2 months ago
in Hukum
419 4
0
Polda Banten Ungkap 10 Kasus Penambangan Ilegal dalam Dua Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten berhasil mengungkap 10 kasus penambangan ilegal selama periode Oktober hingga November 2025. Kasus-kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Dalam operasi ini, delapan tersangka beserta sejumlah alat berat berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolda Banten, Irjen Hengki, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. “Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda pada Kamis, 4 Desember 2025.

You might also like

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto memaparkan kronologi dan motif kasus dugaan pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis kepada awak media saat konferensi pers di Polres Bantul, dengan memperlihatkan rekaman CCTV sebagai bagian dari pengungkapan perkara

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pria Asal Jakarta di Gumuk Pasir Bantul, Gagal Kerja Sama Travel Umrah

1 February 2026
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menunjukkan rekaman CCTV mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, dalam konferensi pers di Polres Bantul.

Polres Bantul Ungkap Dugaan Pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Dua Tersangka Diamankan

1 February 2026

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YD (58) dari Jakarta Utara, AN (46) dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MS (58) dari Cisoka, Kabupaten Tangerang, KR (56) dari Kramatwatu, Kabupaten Serang, MS (63) dari Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, AU (47) dari Cibeber, Kabupaten Lebak, serta SB (46) dan SS (47) dari Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kapolda menjelaskan bahwa tujuh dari mereka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.

Penyidik berhasil menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. “Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.

Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare. “Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal. “Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.

Tags: Bantenberita jakartaHeadlineJakartaPolda
Wawan

Wawan

Related Stories

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto memaparkan kronologi dan motif kasus dugaan pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis kepada awak media saat konferensi pers di Polres Bantul, dengan memperlihatkan rekaman CCTV sebagai bagian dari pengungkapan perkara

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pria Asal Jakarta di Gumuk Pasir Bantul, Gagal Kerja Sama Travel Umrah

by Hendrawan
1 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan terhadap seorang pria asal Jakarta yang ditemukan meninggal...

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menunjukkan rekaman CCTV mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, dalam konferensi pers di Polres Bantul.

Polres Bantul Ungkap Dugaan Pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Dua Tersangka Diamankan

by Hendrawan
1 February 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan bersama yang menyebabkan kematian seorang pria...

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan

by Ari Wibowo muhammad
31 January 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang...

Enam Tersangka Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara Ditangkap

Enam Tersangka Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara Ditangkap

by Dwina
31 January 2026
0

Headline.co.id, Polres Lingga ~ Polda Kepulauan Riau, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove)...

Keributan Depan SMA di Wirobrajan, Polisi Temukan Sabuk Gir dari Salah Satu Pelajar

Keributan Antar Pelajar di Depan SMA Wirobrajan Yogyakarta, Polisi Amankan Sejumlah Anak di Bawah Umur

by Hendrawan
30 January 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Keributan antar pelajar terjadi di depan SMA yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Wirobrajan, Kota Yogyakarta,...

Petugas kepolisian bersama tim medis dan Inafis melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul. Proses penanganan melibatkan unsur kepolisian, tenaga kesehatan, dan instansi terkait untuk memastikan penyebab kematian korban.

Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis

by Hendrawan
30 January 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Gorontalo Bongkar Kasus Transaksi Fiktif di Bank BRI Wonosari

Polda Gorontalo Bongkar Kasus Transaksi Fiktif di Bank BRI Wonosari

15 November 2025
PSK Jogja

Remaja Jakarta Jadi Korban Perdagangan Orang di Jogja, Polisi Ungkap Sindikat

30 November 2023
Pemkot Jambi Terima Penghargaan UHC Awards 2026, Tingkatkan Akses Kesehatan

Pemkot Jambi Terima Penghargaan UHC Awards 2026, Tingkatkan Akses Kesehatan

28 January 2026

Warga Duren Sawit Alami Kecelakaan Saat Terobos Banjir

25 February 2020
Harga Mobil Listrik Chery J6

ADAS Jadi Fitur Wajib di Mobil Modern, SUV Listrik Kini Hadir dengan Teknologi Keselamatan Canggih

6 October 2025
Ilustrasi Gambar Kuliah Perawat

Akper PGP Aceh Tamiang: Kampus Keperawatan Berkualitas yang Siapkan Perawat Profesional dan Berkarakter

3 November 2025

Sejak WFH, Pemakaian Gas LPG Meningkat dan BBM Menurun

27 March 2020

Artikel Terbaru

Penyerahan simbolis subsidi uang KKN Tematik Universitas Alma Ata Tahun 2026 kepada perwakilan mahasiswa peserta, sebagai bentuk dukungan kampus terhadap kelancaran pelaksanaan pengabdian masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Universitas Alma Ata Terjunkan 224 Mahasiswa KKN Tematik 2026 di Bantul, Fokus Desa Tangguh Penyakit Tidak Menular

2 February 2026
Teknologi Biometrik Dinilai Efektif, Pakar Ingatkan Risiko Kebocoran Data

Teknologi Biometrik Dinilai Efektif, Pakar Ingatkan Risiko Kebocoran Data

2 February 2026
Registrasi SIM Berbasis Biometrik Efektif, Namun Risiko Privasi Perlu Diwaspadai

Registrasi SIM Berbasis Biometrik Efektif, Namun Risiko Privasi Perlu Diwaspadai

2 February 2026
Kemkomdigi Pantau Ketat Normalisasi Akses Grok

Kemkomdigi Pantau Ketat Normalisasi Akses Grok

2 February 2026
Dukungan Mahasiswa untuk Menkeu Purbaya dalam Pemberantasan Manipulasi Saham

Dukungan Mahasiswa untuk Menkeu Purbaya dalam Pemberantasan Manipulasi Saham

2 February 2026
OJK dan Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia

OJK dan Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia

2 February 2026
Pemkab Balangan Luncurkan Calendar of Event 2026 untuk Promosikan Pariwisata

Pemkab Balangan Luncurkan Calendar of Event 2026 untuk Promosikan Pariwisata

2 February 2026

Popular Story

  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kuta Selatan, Bali

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Berikut Tanggal Resmi dan Jadwal Ibadahnya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.