HeadLine.co.id, (Medan) – Seorang anggota polisi di Polres Dairi Sumatera Utara diberhentikan dengan tidak dengan hormat karena tersangkut kasus narkoba dan indisipliner.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Iptu Donni Saleh selaku Kasubbag Humas Polres Dairi pada Kamis (05/03).
“Iya betul. Dipecat karena indisipliner (tidak masuk kerja) dan juga terkait pengguna narkoba,” ucapnya.
Baca Juga: Gara-Gara Absen, Siswa SMA di NTT Nekat Aniaya Guru
Donni mengatakan anggota yang dipecat adalah Brigadir Arnold Yusuf Sihombing. Saat prosesi upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH), yang bersangkutan tidak menghadirinya.
“Dipecat berdasarkan keputusan Kapolda,” tuturnya.
Dia dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/308/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Baca Juga: Gerebek Gudang Diduga Tempat Penimbunan Masker, Polda Metro Temukan 287 Karton Masker
Namun, Donni tak menjelaskan secara detail kapan Arnold diamankan terkait narkoba. Selain itu ia juga belum menjelaskan apakah Arnold juga diproses secara pidana atau tidak.



















