Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat telah melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Lisa Mariana terkait kasus video asusila yang diduga melibatkan dirinya. Langkah ini diambil setelah Lisa beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa penjemputan paksa dilakukan pada panggilan kedua. “Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh Antaranews pada Kamis (4/12/25).
Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik siber menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersebut. “Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendra. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bahwa Lisa dan pihak lainnya secara sadar merekam aktivitas asusila tersebut. Meskipun demikian, Polda Jabar memutuskan untuk tidak menahan Lisa.
Kabid Humas tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka,” tambahnya. Saat ini, Lisa masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Siber Polda Jabar. Penyidik juga sedang mendalami keterangan Lisa mengenai keberadaan video lain serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.






















