Headline.co.id (Kendari) ~ Komisi V DPR mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.
baca juga: Presiden Jokowi Berharap Tahun 2024 Angka Kemiskinan Ekstrem Bisa Ditekan
“Semangat untuk merevisi UU Jalan demi mengoptimalkan dan pemerataan pembangunan jalan di Tanah Air,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae di Kendari, Kamis.
Ridwan menyampaikan bahwa Komisi V DPR mencermati fenomena lapangan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang percepatan pembangunan jalan dan jembatan hingga ke pelosok desa.
Berdasarkan Komisi V DPR RI menyebutkan 90 persen jalan nasional di Indonesia sudah matang, 60 persen jalan provinsi di Indonesia sudah baik sedangkan jalan kabupaten yang masuk kategori baik baru sekitar 30 persen.
baca juga: Pemprov Jawa Timur Sediakan Call Center Untuk Konsultasi dan Layanan Virus Corona
Salah satu indikator melambatnya pembangunan jalan provinsi dan kabupaten yang berkualitas adalah kemampuan keuangan daerah yang masih lemah. Pada jaman Orde Baru dikenal ada Jalan Desa Instruksi Presiden atau jalan yang dibangun berdasarkan Instruksi Presiden), Jalan Kabupaten Instruksi Presiden dan Jalan Provinsi Instruksi Presiden.
Ditargetkan revisi Undang-undang Jalan ini mampu melahirkan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa yang bersumber dari APBN.
baca juga: Jokowi Minta Kemendag Fokus Mitigasi Dampak Corona dan Pelemahan Ekonomi Global
“Percayalah bahwa kalau jalan kabupaten hingga jalan usaha tani dibiayai APBN akan signifikan sebab kemampuan pembiayaan APBD masih lemah,” tambahnya.
Sehingga diharapkan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa terkoneksi dengan maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


















