HeadLine.co.id, (Jakarta) – Seorang mahasiswi telah diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena menimbun sejumlah masker di salah satu apartemennya di kawasan Tanjung Duren, Grogol, Peramburan, Jakbar.
Dugaan awal, pelaku menjual masker tersebut lewat media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
⠀
“Hasil keterangan satu orang berhasil kita amankan. Kita akan periksa dengan inisial TVH ini. Umurnya 19 tahun. Dia adalah pelajar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polres Jakbar, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga: Angkasa Pura I Semprot Bandara Sebagai Upaya Pencegahan
Pelajar tersebut menjual masker dengan kisaran harga Rp300.000 hingga Rp350.000 di salah satu akun Instagram miliknya.
“Memang selama ini dia menjualnya melalui online media sosial menampilkan melalui Instagram-nya, kemudian menjual melalui WhatsApp dengan foto-foto yang ada,” imbuhnya.
Setelah dilacak pihak kepolisian, mahasiswi berinisial TVH tertangkap di apartemennya dan polisi menemukan barang bukti sebanyak 350 dus masker dengan berbagai merek.
“Di dalam kamarnya ditemukan 350 pak dus dengan berbagai merek. Yang satu dus isinya 50 pcs masker. Kita coba dalami apakah masker ini ada izin standarnya ataukah belum,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Sediakan Call Center Untuk Konsultasi dan Layanan Virus Corona”
Kita mengamankan 350 dus. Hasil keterangan awal dia cuma mengambil keuntungan sekitar Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per satu dus,” lanjutnya.
Menurut keterangan pelaku, ia sudah melakukan transaksi sejak sebulan terakhir. Kini wanita tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanny di mata hukum dan akan diganjar penjara 5 tahun menurut UU Perdagangan.
“Karena dia juga modal, dia membeli sekitar Rp 300 ribu, misalnya satu dus dia akan jual Rp 310 ribu sampai Rp 315 ribu per satu dus. Dia jual melalui online kepada yang membutuhkan,” tandas Yusri.




















