Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel ~ melalui Dinas Kesehatan, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting 2025. Acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menurunkan angka stunting dengan meningkatkan kebijakan, regulasi, serta kapasitas tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lintas sektor. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.
Langkah percepatan penurunan stunting ini didasarkan pada tiga pilar hukum utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mengamanatkan strategi nasional dan intervensi lintas sektor. Ketiga, Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor 440/244/2025, yang menjadi landasan operasional percepatan penurunan stunting.
Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, menegaskan bahwa dasar hukum ini menjadi fondasi kuat bagi seluruh perangkat daerah untuk memastikan program, data, dan intervensi berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran. “Dengan dasar hukum ini, kita memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh program berjalan akuntabel demi mewujudkan generasi Boven Digoel yang sehat dan unggul,” ujarnya.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa stunting tidak hanya dipengaruhi oleh faktor genetik, tetapi juga oleh gizi, pola asuh, lingkungan, dan kondisi sosial-ekonomi. Oleh karena itu, seluruh sektor harus terlibat aktif. “Kegiatan ini adalah langkah nyata untuk menghasilkan layanan kesehatan yang lebih berkualitas demi terwujudnya generasi Boven Digoel yang sehat, unggul, dan produktif,” pungkasnya.


















