Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, menekankan pentingnya peran paralegal dalam mencegah masalah hukum di masyarakat. Menurut Gusnar, paralegal tidak hanya bertugas saat konflik sudah menjadi perkara hukum, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini. “Jangan menunggu konflik jadi masalah hukum baru paralegal menangani, yang lebih ideal adalah ketika kita mengidentifikasi bersama-sama kemudian melakukan pencegahan. Pencegahan masalah-masalah hukum ini yang paling dekat dan efektif pasti yang berada di tengah-tengah masyarakat di pedesaan atau perumahan,” ujar Gusnar pada Sabtu (29/11/2025).
Gusnar berharap agar kepala desa dan lurah dapat memanfaatkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk lebih mengenali persoalan masyarakat sehingga penyelesaian dan pencegahan konflik dapat dilakukan lebih efektif. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meresmikan 729 Posbakum di desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo pada Jumat (28/11/2025). Peresmian ini menandai terbentuknya Posbakum secara penuh di seluruh wilayah provinsi.
Posbakum dibentuk untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat tidak mampu agar dapat memperoleh pendampingan serta bantuan hukum gratis. Pembentukan layanan ini merupakan hasil sinergi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta pemerintah kabupaten/kota. Kemenkumham bersama pemerintah daerah telah melaksanakan pelatihan bagi 1.458 paralegal yang akan bertugas di 729 Posbakum. Pelatihan tersebut berlangsung pada 6 Oktober 2025 dan kini telah dievaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi dari Sekjen Kemenkumham, Posbakum Desa Pentadio Barat tercatat sebagai salah satu Posbakum teraktif peringkat kedua. Selain pembentukan Posbakum, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo juga menunjukkan kinerja sinergi yang kuat dalam harmonisasi hukum daerah. Pada bulan ini, Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato tercatat telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi daerah bersama Kanwil.




















