HeadLine.co.id, (Jakarta) – Dugaan penimbunan ratusan ribu masker disebuah gudang di kawasan Tangerang berhasil dibongkar pihak kepolisian Jajaran Subdit 1 Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menyita sekitar sekitar 600 ribu masker.
“Iya betul ada dugaan penimbunan masker di gudang di Tangerang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (4/3).
Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung
Argo mengatakan polisi membongkar dugaan penimbunan di gudang tersebut pada hari Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi gudang tersebut terletak di PT. MJP Cargo nomer 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.
“Perkaranya dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar,” tutur Argo.
Polisi telah mengamankan ribuan masker dengan beragam merek, yakni 180 karton yang berisi 360.000 masker merek remedi, 107 karton berisi 214.000 masker merk volca, dan well best. Jika dijumlahkan mencapai 600 ribu masker yang ditimbun oleh para pelaku.
Baca Juga: Polantas di Jakarta Disuplai Suplemen Hingga Masker Untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Pemeriksaan intensif masih dilakukan oleh kepolisian untuk menggali keterangan lebih lanjut dari kedua orang pemilik gudang tersebut.
Polisi akan menjerat para pelaku penimbunan dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.




















