Headline.co.id, Pontianak ~ Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Jumat (28/11/2025). Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak dari tahun 2020 hingga 2025.
Selain layangan, turut dimusnahkan pula perlengkapan lain seperti gelondongan, benang, gerinda, dan berbagai alat pendukung lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk memastikan wilayah kota bebas dari aktivitas bermain layangan.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik. “Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan,” ungkap Edi setelah pemusnahan barang bukti tersebut. Ia juga menambahkan bahwa laporan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan terus masuk, sehingga penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan.
Edi mengimbau warga yang ingin bermain layangan agar melakukannya di kawasan pinggiran kota. Menurutnya, pada musim angin timur, layangan yang jatuh cenderung terbawa menuju area perkebunan atau hutan sehingga tidak membahayakan masyarakat di dalam kota.
Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak 2020 hingga November 2025. “Pemusnahan layangan di akhir 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemusnahan baru bisa dilakukan tahun ini karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti baru terbit pada akhir 2023.
Dari hasil penyitaan, tercatat 3.560 layangan, 35 unit gerinda, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan layangan, serta perlengkapan permainan layangan lainnya. Sudiyantoro mengakui bahwa jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena tidak semua layangan dapat didata. “Biasanya masyarakat meminta agar layangan langsung dihancurkan di tempat,” sebutnya.
Sudiyantoro juga menyebut bahwa sebagian besar barang sitaan berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual. Hal ini karena Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Satpol PP tetap melakukan patroli rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. Mereka memiliki semboyan, “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan,” yang menggambarkan komitmen untuk terus turun ke lapangan selama cuaca memungkinkan. “Kami menggilir lokasi, terutama wilayah rawan permainan layangan,” ungkap Sudiyantoro.
Untuk para penjual layangan, penindakan tetap sama dengan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan Perda. Sudiyantoro mengungkapkan bahwa banyak pemilik barang sitaan yang tidak kembali mengambil barangnya karena takut dikenakan denda. “Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada harus membayar,” tutupnya.

















