Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah berjalan sesuai aturan dan terbukti sah di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, keputusan rehabilitasi dianggap sebagai hak prerogatif presiden yang tidak dapat diintervensi oleh KPK. “Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Asep menambahkan bahwa putusan majelis hakim pada 20 November 2025 telah mengukuhkan seluruh proses yang dilakukan KPK. Menurutnya, keputusan rehabilitasi tidak menunjukkan adanya cacat prosedur atau preseden negatif terhadap kinerja lembaga antirasuah. “Tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim,” tegasnya.
KPK memastikan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Tersangka berinisial AJ masih menjalani proses penyidikan aktif. “Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” kata Asep.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan terus menjalankan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi tanpa dipengaruhi dinamika politik. KPK kini menunggu Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi untuk memproses pembebasan para terpidana yang memperoleh rehabilitasi. Setelah surat diterima, KPK akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Di sisi lain, KPK menginstruksikan Biro Hukum untuk melakukan eksaminasi internal terkait penanganan perkara ASDP. Evaluasi ini bertujuan memperkuat kualitas penyidikan dan penuntutan serta memastikan tata kelola penanganan perkara semakin akuntabel di masa mendatang.
Menjawab kekhawatiran publik tentang dampak keputusan rehabilitasi terhadap integritas penindakan, Asep menegaskan komitmen KPK tetap utuh. “Semangat penindakan tidak bergeser. KPK akan terus menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, KPK berupaya memastikan bahwa kewenangan konstitusional presiden dan kewenangan penegakan hukum lembaga antirasuah tetap berjalan dalam koridor hukum serta tetap memprioritaskan kepastian hukum bagi masyarakat.
















